News  

Regulasi Pertembakauan: Intervensi Asing, Kemenkes Dipaksa Libatkan Industri

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (R-Permenkes) sebagai aturan pelaksana Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024. Proses penyusunan ini telah menimbulkan kontroversi signifikan, karena dianggap sarat intervensi asing, khususnya melalui adopsi pasal-pasal dari Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang diprakarsai oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Salah satu poin yang paling diperdebatkan adalah wacana penerapan kemasan rokok tanpa identitas merek di Indonesia. Ini memicu kekhawatiran akan dampak ekonomi dan sosial yang signifikan, terutama bagi industri rokok dalam negeri dan para pedagang kecil yang bergantung padanya.

Dr. Firre An Suprapto, akademisi FISIP Universitas Negeri Surabaya dan Sekjen Masyarakat Kebijakan Publik Indonesia (MAKPI), mengungkapkan keprihatinannya. Ia menekankan bahwa Indonesia belum meratifikasi FCTC, sehingga tidak dapat dijadikan dasar hukum dalam peraturan nasional. Penerapan aturan ini harus mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dampak ekonomi dan sosial yang menyeluruh.

Baca Juga :  Rahasia Sukses Bisnis Kuliner Modern: Strategi Jitu Raih Keuntungan Maksimal

Firre juga menyoroti pentingnya partisipasi semua pihak yang terdampak dalam proses penyusunan regulasi. Keterlibatan aktif ini penting untuk memastikan keadilan dan mencegah munculnya polemik baru. Kemenkes harus melakukan sosialisasi yang komprehensif dan transparan.

Pertimbangan Hukum dan Tata Kelola

Lebih lanjut, Firre menekankan pentingnya keselarasan R-Permenkes dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Regulasi ini harus memastikan integrasi dan sinkronisasi antara pemerintah pusat dan daerah, serta tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Proses pembuatan regulasi harus mengikuti prinsip-prinsip good governance, termasuk transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik. Hal ini krusial untuk menghindari kesan bahwa regulasi tersebut dipaksakan tanpa mempertimbangkan kepentingan masyarakat luas.

Baca Juga :  Inovasi Teknologi Canggih: Solusi Masa Depan untuk Pertanian Berkelanjutan

Dampak Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat

Anang Zunaedi, Wakil Ketua Asosiasi Koperasi dan Ritel Indonesia (AKRINDO), mengungkapkan kekhawatirannya terhadap beban tambahan bagi masyarakat di tengah perlambatan ekonomi. Ia mengkritik rencana larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Anang menilai bahwa kebijakan ini akan sangat memberatkan pedagang kecil, mengancam mata pencaharian dan keberlangsungan usaha mereka. Pemerintah perlu memperhatikan realita lapangan dan dampak sosial ekonomi dari regulasi tersebut.

AKRINDO juga menyoroti bahwa Kemenkes tampak melampaui kewenangannya dengan turut campur dalam sektor ekonomi dan perdagangan. Kebijakan pengendalian tembakau yang didorong oleh pihak asing dinilai mengancam kesejahteraan masyarakat Indonesia, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sulit.

Rekomendasi dan Kesimpulan

Agar R-Permenkes dapat diterima secara luas dan efektif, perlu dilakukan kajian komprehensif yang mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk aspek kesehatan, ekonomi, sosial, dan hukum. Proses penyusunan harus transparan dan partisipatif, melibatkan semua pemangku kepentingan.

Baca Juga :  Strategi Jitu Membangun Kekayaan: Panduan Lengkap Investasi Masa Kini

Pemerintah perlu melakukan analisis dampak secara menyeluruh (Analisis Dampak Kebijakan/AMDAL) sebelum menerapkan regulasi ini. Hal ini untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut benar-benar bermanfaat bagi masyarakat dan tidak justru menimbulkan kerugian yang lebih besar.

Penting juga untuk mempertimbangkan alternatif kebijakan yang lebih inklusif dan berkelanjutan, yang memperhatikan kesejahteraan masyarakat dan tidak hanya berfokus pada aspek kesehatan semata. Dialog dan negosiasi yang konstruktif antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat sangat penting dalam mencapai solusi yang optimal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *